News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ATSI Desak Penertiban Perangkat Penguat Sinyal Ilegal

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua ATSI merangkap Presiden Direktur dan CEO Indosat, Alexander Rusli

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggunaaan perangkat penguat sinyal (repeater) ilegal yang semakin masif belakangan ini telah membuat kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia semakin menurun. Hal ini membuat semakin banyak konsumen tidak dapat menggunakan layanan telekomunikasi seluler-nya dengan optimal.

“Repeater ilegal  telah menjadi momok bagi penyelenggara telekomunikasi karena menyebabkan interferensi. Yang dirugikan bukan hanya penyelenggara namun juga masyarakat pengguna karena tidak bisa optimal dalam memakai layanannya,” ujar Alexander Rusli, Ketua Umum Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI), Kamis (5/6/2014).

Akibat penggunaan penguat sinyal (repeater) yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan oleh Pemerintah dan pengoperasiannya tanpa melakukan sinkronisasi teknis dengan operator seluler yang bersangkutan, Repeater tersebut justru menimbulkan interferensi pada jaringan telekomunikasi secara umum.

“Memang dipahami bahwa kualitas jaringan seluler memang belum seluruhnya baik, oleh karena itu kami meminta dukungan dari para pelanggan untuk menginformasikan dimana saja area atau lokasi yang kualitas-nya belum baik benar agar dapat kami melakukan perbaikan dan memberikan solusi berupa penambahan cakupan layanan maupun penambahan kapasitas jaringan ”, tambah Alex.

Untuk diketahui pengoperasian penguat sinyal seluler (repeater) tanpa izin juga dikategorikan sebagai praktek melawan hukum. Kondisi ini karena melanggar beberapa ketentuan dalam UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Alex menegaskan, ATSI sangat mendukung upaya pemerintah yang telah melakukan berbagai upaya penertiban repeater ilegal tersebut bersama pihak Kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Dengan berbagai upaya penertiban repeater ilegal, diharapkan hak masyarakat untuk memperoleh layanan telekomunikasi berkualitas dapat tercapai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini