News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kesulitan Bongkar Praktek Kartel, KPPU Minta Kewenangan Menyadap

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo KPPU

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) meminta kepada DPR untuk memasukkan kewenangan sadap dalam amandemen UU nomer 5 tahun 1999.  KPPU mengaku mengalami kesulitan membongkar praktik-praktik kartel yang terus berkembang saat ini.

"Kami sudah minta dapat menyadap, karena apabila itu mampu diwujudkan, maka kita akan mudah mendapatkan barang bukti," ujar Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Saidah Sakwan, Jumat (7/6/2014).

Dia menjelaskan, kesulitan KPPU dalam membongkar praktik kartel karena tidak memiliki kewenangan untuk menyadap layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apabila kewenangan sadap itu disetujui, Saidah yakin KPPU mampu membongkar sistem kartel yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan sehingga merugikan konsumen dan negara.

Menurutnya, kartel-kartel dagang lebih merugikan negara ketimbang kasus-kasus korupsi saat ini.

"Kalau kartel itu bisa puluhan triliun, beda sama misalnya kasus Akil Mochtar yang hanya miliaran," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini