TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif progresif kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi angka kemcetan di Jakarta. DPRD Provinsi DKI Jakarta pun membahas rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Lima dari delapan fraksi, yaitu Demokrat, PDIP, Partai Gerindra, PKS, dan Golkar, menyetujui rencana kenaikan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi. Ketika dimintai komentarnya terhadap hal tersebut, Sudaryatmo selaku ketua harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengaku setuju.
Menurutnya, kemacetan yang semakin parah di Jakarta hanya bisa diatasi dengan "kebijakan yang radikal". "Jadi, pemberlakukan pajak progresif ini upaya untuk menekan atau membatasi kendaraan pribadi. Ini saya kira salah satu upaya bagus untuk menangani kemacetan di Jakarta," katanya ketika dihubungi Warta Kota, Kamis (26/6/2014).
Menurutnya, penerapan kebijakan kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor juga harus dibarengi dengan penyediaan transportasi massal dengan jumlah yang memadai. Hal ini, selain tidak menimbulkan dugaan Pemda DKI hanya ingin mendulang PAD dengan penaikan pajak progresif kendaraan bermotor, agar masyarakat punya pilihan dalam hal penggunaan transportasi.
"Selain memperbanyak transportasi massal, penting diperhatikan pula soal kenyamanan dan keamanannya. Ini agar masyarakat tidak kembali lagi ke kendaraan pribadi. Juga soal peninggian parkir maupun memperbanyak jalan berbayar," katanya.
Disinggung mengenai besaran kenaikan pajak, ia menilai rencana kenaikan tersebut tidak masalah. Ini, imbuhnya, terkait "kebijakan radikal" yang diharapkan mampu menjadi salah satu solusi kemacetan di Jakarta.
"Kalau persentase kenaikannya terlalu kecil nanti para pemilik kendaraan tidak akan beralih ke transportasi massal. Akibatnya kebijakan itu tidak akan efektif. Saya rasa besaran tarif yang diusulkan sudah wajar. Biar orang pada mikir kalau beli mobil banyak-banyak," katanya.
Berdasarkan rancangan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2010 ini, maka setelah disahkan nanti pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan tarif pajak progresif sebesar 2 persen dari yang sebelumnya 1,5 persen untuk kepemilikan pertama.
Untuk kepemilikan kedua, pemilik dikenai tarif pajak progresif sebesar 4 persen dari yang sebelumnya 2 persen. Untuk kepemilikan ketiga, pemilik dikenai tarif pajak progresif 6 persen dari yang sebelumnya hanya 2,5 persen. Sedangkan untuk kepemilikan keempat dan seterusnya, pemilik dikenai tarif pajak progresif sebesar 10 persen dari yang sebelumnya hanya 4 persen. (Fitriandi Al Fajri)
YLKI Setuju Kenaikan Pajak Progresif Untuk Tekan Kemacetan Jakarta
Editor: Hendra Gunawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger