News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelanggaran HAM di Kasus Bioremediasi Butuh Perhatian

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Kukuh Kertasafari (baju batik coklat) selesai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2013). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Kukuh yang merupakan ketua tim penanganan isu sosial lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia tersebut dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp.100 juta subsider tiga bulan penjara terkait proyek normalisasi lahan tercemar minyak menggunakan bantuan mikroorganisme (bioremediasi) di Riau pada 2006-2011. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindak lanjut laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Mei 2013 silam terkait pelanggaran HAM terhadap para karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dalam penanganan kasus proyek bioremediasi belum menunjukkan perkembangan yang berarti.

"Kami berharap para penegak hukum dan pemerintah Indonesia memberi perhatian dan merujuk kepada laporan Komnas HAM tersebut soal pelanggaran hak-hak asasi karyawan kami dalam kasus ini," ujar Corporate Communication Manager Chevron Indonesia, Dony Indrawan. kemarin.

Dony mengungkapkan, keprihatinan Chevron yang mendalam atas nasib para karyawannya dan penderitaan yang dialami oleh keluarga mereka dalam kasus yang sudah berlangsung sejak akhir 2011 ini.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengungkapkan bahwa laporan yang dibuat merupakan upaya Komnas HAM sejak mulai memproses pengaduan dari para korban tentang dugaan pelanggaran HAM hingga menuntaskan penyelidikan. Menurutnya hal tersebut memang merupakan wujud nyata dari peran penegakan atas asas keadilan. Dan hal itu dilakukan, sambung dia, demi melihat bahwa apa yang dialami para terdakwa merupakan buah dari kesewenang-wenangan lembaga peradilan.

"Apa yang menimpa mereka itu adalah akibat kesewenang-wenangan lembaga peradilan," tuturnya.

Lantaran itu pulalah pasca adanya hasil dari penyelidikan Komnas HAM pun, Pigai menyatakan, pihaknya terus mendorong tindak lanjut dari sejumlah pimpinan instansi terkait. Sebab, menurut dia, pihaknya memang berharap asas keadilan bisa segera didapat oleh para terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT CPI.

"Sebab kami mensinyalir apa yang dialami terdakwa merupakan bentuk kriminalisasi," ujarnya.

Sekadar diketahui, dalam laporan setebal lebih dari 400 halaman, Komnas HAM menyimpulkan ada empat pelanggaran HAM dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi di PT CPI, yaitu pelanggaran hak untuk mendapat kepastian dan perlakuan hukum yang sama, hak untuk tidak ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang dan hak untuk tidak dipidana karena pelanggaran perjanjian perdata yang semuanya terjadi pada proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini