Laporan Wartawan Tribunnews.com, Arif Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terkait dengan koordinasi pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM).
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, mengatakan, nota kesepahaman ini untuk memperkuat keberadaan LKM. Hal ini merupakan tindak lanjut dari amanat pasal 28 UU LKM yang menegaskan bahwa pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM akan dilakukan oleh OJK.
"Hal ini untuk meneruskan amanat Pasal 28 ayat (1) bagi OJK untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan Kementerian Dalam Negeri," katanya di Jakarta, Jumat (11/7/2014).
Muliaman menambahkan, penandatanganan nota kesepahaman ini juga dimaksudkan untuk memperlancar pelaksanaan inventaris LKM yang belum berbadan hukum sebagaimana diamanatkan dalam pasal 40 UU LKM.
Pasal tersebut menegaskan bahwa OJK bersama Kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi serta Kementerian Dalam Negeri harus melakukan inventaris LKM yang belum berbadan hukum.
Sementara itu, untuk persiapan pembinaan dan pengawasan LKM oleh pemerintah kabupaten/kota, OJK telah melakukan koordinasi dengan beberapa pemerintah daerah.
"Kami akan melakukan pelatihan SDM di pemda yang nantinya akan mengawasi LKM dan akan ada banyak yang perlu dilatih. Di daerah masih banyak lembaga ini yang statusnya tak jelas. Urgensi segera kita melakukan pendataan harus dilakukan," katanya.