TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Semua transaksi di sektor perhubungan kini wajib menggunakan rupiah. Kewajiban itu tertuang dalam Instruksi Menteri Perhubungan No.3 tahun 2014 tentang Penggunaan Mata Uang Rupiah dalam Melakukan Transaksi Pada Kegiatan Transportasi.
Selama ini, UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang sudah mewajibkan penggunaan rupiah dalam semua transaksi, tapi ternyata masih banyak pihak yang tak mematuhinya. Kini dengan peraturan dari Menteri Perhubungan, sanksi tegas akan diberlakukan. Jika ada pihak yang tidak mematuhi, maka mereka tidak akan dilayani.
"Sudah diputuskan dan semua pihak menerima," kata Menteri Perhubungan, E.E Mangindaan, di Tanjung Priok, Senin (14/7/2014).
Dirjen Perhubungan Laut, Bobby R. Mamahit menegaskan dengan penggunaan rupiah, sebenarnya membantu pengusaha untuk tidak lagi repot membeli mata uang asing dengan kurs tinggi. Menurut Menhub, penggunaan rupiah sebenarnya lebih efektif daripada penggunaan mata uang asing lainnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Zaldi Masita mengatakan sangat mendukung penggunaan tarif rupiah di pelabuhan, terutama untuk container handling charge dan terminal handling charge untuk memberikan kepastian pada biaya log. (Risky Widia Puspitasari)