News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembatasan BBM Bersubsidi

Pembatasan Waktu Penyaluran BBM Solar Bersubsidi Pemerintah Harus Beri Solusi

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas SPBU di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, tengah mengisi bahan bakan jenis Pertamina Dex milik konsumen, Minggu (3/8/2014). Sejak dihapuskannya bbm bersubsidi jenis solar, konsumen lebih memilih Pertamina Dex sebagai alternatif bahan bakar. Warta Kota/angga bhagya nugraha

TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA, - Anggota Komisi VII (Bidang Energi) DPR RI Dewi Aryani menyatakan, Pemerintah harus memberikan alternatif langkah-langkah solusi bagi pengguna kendaraan terkait dengan pembatasan waktu penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar mulai Senin (4/8/2014) ini.

"Jika mengeluarkan peraturan, hendaknya Pemerintah juga memberikan alternatif langkah-langkah solusi bagi pengguna jalan dan kendaraan," kata Dr Dewi Aryani, M.Si. melalui pesan singkatnya seperti dikutip Antara di Semarang, Minggu (3/8/2014).

Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu, selama tidak ada solusi alternatif, sama saja Pemerintah hanya bisa melempar masalah dan rakyat diharuskan menanggung akibatnya.

"Jangan sampai tugas utama Pemerintah sebagai pelayan masyarakat bergeser menjadi pemaksa kebijakan," sebut wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX.

Sebelum mengeluarkan peraturan mengenai pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, anggota Komisi VII itu menyarankan agar Pemerintah melihat sejumlah indikator, di antaranya berapa persen pertumbuhan ekonomi saat ini, kenaikan inflasi, dan kenaikan upah.

"Apakah hal itu sudah memenuhi seluruh unsur yang menjadi indikator Pemerintah untuk mengeluarkan peraturan tersebut saat ini?" kata Duta Universitas Indonesia (UI) untuk Birokrasi Bersih dan Melayani itu.

Pernyataan Dewi terkait dengan Surat Edaran Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 937/07/KaBPH/2014 pada tanggal 24 Juli 2014 yang membatasi waktu penyaluran BBM bersubsidi.

Dalam pelaksanaannya pembatasan penjualan BBM bersubsidi tersebut diberlakukan pada jam-jam tertentu, lokasi tertentu, serta dilakukan secara bertahap.

Dewi mengatakan, Pemerintah belum terlambat jika menarik kembali aturan tersebut dan menerapkannya pada saat yang tepat. Pasalnya, masa angkutan Lebaran 2014 belum berakhir.

Oleh karena itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu meminta Pemerintah mengkaji terlebih dahulu secara menyeluruh, kemudian melakukan uji coba sebelum menetapkan menjadi kebijakan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini