TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Kordinator Perekonomian, Chairul Tanjung atau CT, mengatakan bahwa aturan keringanan pajak ekspor tambang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru tidak untuk mendorong penerimaan negara melainkan untuk mendorong pembangunan smelter.
"Aturan ini untuk mendorong pembangunan smelter, tidak untuk menambah penerimaan negara," kata CT di kantor kementrian perekonomian di jakarta, Senin (4/8/2014).
CT mengatakan PMK terbaru ini akan memberikan keringanan pajak ekspor 7,5 persen bagi yang membangun smelter. Bahkan bisa dikurangi menjadi 5 atau 0 persen, terrgantung prosesnya.
Pajak bea ekspor tambang dalam PMK Nomor 6/PMK.011/2014 yang tadinya berkisar 20 hingga 60 persen bagi ekspor perusahaan tambang yang tidak membangun smelter akan berusaha mengakomodasi hal tersebut.
"Kita harapkan dampaknya adalah mereka mau membangun smelter, tapi renegoisasi terus berjalan," katanya.