News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PMK Terbaru Untuk Mendorong Pembangunan Smelter

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Kordinator Perekonomian, Chairul Tanjung atau CT, mengatakan bahwa aturan keringanan pajak ekspor tambang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru tidak untuk mendorong penerimaan negara melainkan untuk mendorong pembangunan smelter.

"Aturan ini untuk mendorong pembangunan smelter, tidak untuk menambah penerimaan negara," kata CT di kantor kementrian perekonomian di jakarta, Senin (4/8/2014).

CT mengatakan PMK terbaru ini akan memberikan keringanan pajak ekspor 7,5 persen bagi yang  membangun smelter. Bahkan bisa dikurangi menjadi 5 atau 0 persen, terrgantung prosesnya.

Pajak bea ekspor tambang dalam PMK Nomor 6/PMK.011/2014 yang tadinya berkisar 20 hingga 60 persen bagi ekspor perusahaan tambang yang tidak membangun smelter akan  berusaha mengakomodasi hal tersebut.

"Kita harapkan dampaknya adalah mereka mau membangun smelter, tapi renegoisasi terus berjalan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini