TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Banyaknya sumur minyak tua di Provinsi Jambi mendorong pemerintah untuk melakukan eksploitasi kembali. Terutama sekali dengan melibatkan koperasi unit desa atau KUD setempat dan BUMD serta pengusaha lokal.
Kepala Bidang Minyak dan Gas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi Gamal Husein mengatakan di Jambi sedikitnya terdapat 192 sumur-sumur minyak bumi tua yang kebanyakan milik Pertamina.
Persebaran sumur minyak tua iyu menurut Gamal utamanya terdapat di Kabupaten Batanghari. Tercatat masing-masing ada di Tempino sebanyak 104 sumur, Bajubang 71, Bungku 10, dan Senami 7 sumur. Ia mengatakan kategori sumur minyak tua adalah sumur yang dibuat sebelum tahun 1970 dan tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya.
Dengan demikian, kata dia, dalam hal kontraktor tidak mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi dari sumur minyak tua, maka KUD atau BUMD dapat mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi dari sumur tersebut setelah mendapat persetujuan Menteri ESDM cq Dirjen Migas.
"Pemerintah terus mendorong badan usaha milik daerah (BUMD) dan koperasi unit desa (KUD) untuk mengelola sumur tua," katanya belum lama ini.
Ia menjelaskan izin pengolaan sumur tua ini membutuhkan proses. Sejauh ini di Indonesia untuk pengolaan sumur tua oleh KUD dan BUMD yang sudah berjalan ada di Blok Cepu. Dikatakanya sampai saat ini baru ada dua koperasi dan satu BUMD yang mengajukan permohonan untuk mengolah sumur minyak tua.
" Surat sudah dikirimkan ke Pertamina dan SKK Migas untuk mendapat persetujuan," ujarnya.
Disampaikannya untuk pengolaan sumur tua oleh BUMD dan KUD tertuang dalam peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No 1/2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Minyak yang dihasilkan dari kegiatan pengelolaan sumur tua oleh KUD/BUMD harus diserahkan kepada KKKS yang terikat perjanjian kerjasama pengelolaan, dan nantinya KUD/BUMD akan mendapatkan kompensasi biaya ongkos angkat dan angkut.
“Dalam pengolahannya pun tidak boleh menggunakan teknologi, termasuk pengambilan minyak dari dalam sumur tidak boleh menggunakan teknologi. Pihak pengelola hanya mendapat ongkos angkut saja. Sumur tidak boleh mengalami perubahan, perawatan, dan tidak boleh di workcover,” jelasnya.
Menurutnya aturan ini tidak berpihak ke masyarakat, karena itu Dinas ESDM Provinsi Jambi minta Peraturan Pemerintah nomor 01 tahun 2008 tentang pengolahan sumur tua direvisi. “Usulan ini sudah kami sampaikan pada forum komunikasi daerah penghasil pada April 2014 di Bangka Belitung ,” pungkasnya.
Direktur Utama PT Jambi Indoguna Internasional (JII) Petri Ramli mengaku sudah mengrimkan surat permohonan pengelolaan sumur tua. Kata dia, saat ini masih proses perizinan.
Dinas ESDM Jambi Dorong Eksploitasi Sumur Tua
Editor: Hendra Gunawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger