News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Merpati Harus Bayar Utang Rp 2 Triliun

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai penerbangan BUMN yang terancam pailit PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati) harus membayar utang kepada 1.000 pihak. Dalam hal ini Merpati harus membayar kepada pihak-pihak seperti pemerintah, perusahaan BUMN lain, dan pihak swasta.

"Merpati kan punya utang ke 1.000 orang ya 1.000 pihak," ujar Dahlan di kantor Kementerian BUMN, Senin (11/8/2014).

Dahlan menjelaskan utang kepada 1.000 pihak senilai Rp 2 triliun. Cara pembayaran yang harus dilakukan Merpati harus dalam satu paket penyelesaian, karena nilainya cukup signifikan.

"Kalau utang kepada pemerintah dan bumn terlebih daluhu selesai, dan mereka juga belum selesai nanti sangat sulit menyelesaikan ini. karena nanti ada posisinya yang dianggap instimewa," jelas Dahlan.

Untuk bisa membayar utang, Dahlan telah menjelaskan bahwa Merpati harus melakukan restrukturisasi utang. Setelah itu utang tersebut diubah menjadi saham.

Dahlan menjelaskan Merpati dalam menyelesaikan utang ke 1.000 pihak harus melalui PKPU."Saya sudah mengusulkan langkah yang anda tahu (rekstrukturisasi utang), minggu ini ke PKPU," papar Dahlan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini