News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ATSI Usul Operator yang Gunakan Dana USO Untuk Publik

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Untuk mengoptimalkan pemakaian dana universal service obligation (USO) atau kewajiban pelayanan publik, pebisnis telekomunikasi menyetujui usulan pemerintah yang tidak akan menarik lagi dana USO. Tapi  pebisnis telekomunikasi lah yang akan memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan publik.

Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Alexander Rusli berpendapat, usulan tersebut bakal meningkatkan efisiensi pengelolaan dana USO. "Sebetulnya hal ini sudah diusulkan bertahun-tahun lalu karena kami melihat selama ini dana USO yang ditarik pemerintah belum efektif mengembangkan jaringan telekomunikasi di wilayah pelosok Indonesia," kata Alex, akhir pekan lalu.

Selama ini, para pebisnis telekomunikasi diwajibkan membayar dana USO sebesar 1,25% dari total omzet mereka. Setelah itu, pemerintah akan menender pembangunan jaringan telekomunikasi di wilayah pelosok Indonesia. Persoalan pun muncul pada tataran implementasinya, saat operator tak dilibatkan dalam penentuan wilayah USO.

Belum lagi soal pencairan dana yang lama karena butuh persetujuan Kementrian Keuangan. Sebab, dana USO  masuk dalam kas negara yang dipungut pemerintah kepada operator. "Operator sebetulnya lebih tahu wilayah mana yang harus dibangun jaringan telekomunikasi. Pemerintah tinggal mengawasi saja bahwa satu daerah USO itu satu operator telekomunikasi," ucap dia.

Hasnul Suhaimi, Presiden Direktur XL Axiata pun setuju dengan rencana tersebut. Hasnul pernah berucap bahwa wilayah kategori USO seringkali tidak didukung skala ekonomisnya. Maksudnya, ada lebih dari satu operator di wilayah tersebut. "Biasanya sulit bersaing untuk lebih dari satu operator bila dilihat dari skala ekonomi dengan penduduk yang tidak banyak," kata Hasnul.

Selain itu, perlu ada insentif dari pemerintah bagi operator yang sudah masuk ke daerah USO. Hal terpenting lainnya adalah apabila satu operator sudah masuk ke dalam wilayah USO, seharusnya wilayah ini sudah tidak perlu lagi ditenderkan.

Para petinggi operator telekomunikasi ini juga mengusulkan untuk diterapkannya roaming nasional di wilayah USO. Hal ini untuk membantu masyarakat di daerah yang bersangkutan agar bisa menikmati layanan telekomunikasi dari operator seluler meski operator seluler ini tak memiliki jaringan di wilayah USO.

Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Telkomsel Adita Irawati berujar bahwa pihaknya siap melaksanakan apa yang saja yang pemerintah tugaskan ke anak usaha PT Telkomunikasi Indonesia ini (Telkom). Sejauh ini, Telkomsel sudah membangun infrastruktur hingga pelosok Indonesia. (Merlinda Riska)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini