TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku tidak ingin mengurusi kenaikan harga gas elpiji 12 kg. Menurut dia, kenaikan harga tersebut merupakan urusan korporasi PT Pertamina (Persero).
"Itu urusan perusahaan (Pertamina)," kata Dahlan singkat di Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Lebih lanjut, pihak yang berwenang mengurusi terkait kenaikan harga elpiji adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Demikian juga dengan perkara Pertamina dengan PT PLN (Persero), menurut Dahlan hal tersebut juga merupakan urusan ESDM. "Kalau toh pemerintah, Menteri ESDM karena saya tidak ikut karena Menteri ESDM sudah menyelesaikan dan memang saya berterima kasih pada Menteri ESDM menyelesaikan itu karena memang kaitannya sama Kementerian ESDM," ujar dia.
Dahlan mengungkapkan Kementerian ESDM yang berwenang menyelesaikan perkara kedua BUMN energi tersebut karena berhubungan dengan subidi. "Kalau kemarin saya tidak turun tangan memang saya melihat Pak Menteri ESDM sudah turun tangan," kata Dahlan.
Informasi saja, Pertamina akan menaikkan harga gas elpiji ukuran 12 kilogram non subsidi pada pertengahan bulan ini. Ali Mundakir, Vice President Corporate Communication Pertamina mengatakan, rencana kenaikan Elpiji 12 kg sesuai dengan roadmap setiap 6 bulan sekali, mulai awal tahun ini hingga 2016.
“Kenaikan dilakukan hingga Elpiji 12 kg mencapai keekonomian. Kenaikan harga elpiji di kisaran Rp 1.000 - Rp 2.000 per kg,” kata Ali. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)