Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan, Umar Aris membawakan makalah dengan judul "Peranan Kementerian Perhubungan sebagai Penanggung Jawa dan Regulator Dalam Industri Pelabuhan".
Dalam paparannya, Umar Aris, antara lain menyampaikan bahwa tatanan kepelabuhan merupakan sistem kepelabuhan secara nasional yang menggambarkan perencanaan kepalabuhan berdasarkan kawasan ekonomi, geografi, dan keunggulan komparatif serta kondisi alam.
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pelabuhan yang andal dan berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi, dan mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah yang berwawasan nusantara.
Umar Aris juga menjelaskan tentang tugas dan wewenang Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (UPP), yakni menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan alur pelayaran.
Selain itu, menyediakan dan memelihara sarana bantu navigasi pelayaran; menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan; memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan; menyusun rencana induk pelabuhan; menjamin kelancaran arus barang, dan menyediakan fasilitas pelabuhan.