TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tandjung (CT) menegaskan jika ada masyarakat ingin mendapatkan izin usaha mikro, tak akan dikenai biaya. Pasalnya anggaran pemberian izin mikro dibebankan kepada APBN.
"Untuk mendapatkan izin, usaha mikro tidak dikenakan biaya Rp 1 rupiah pun," ujar Chairul di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu (20/8/2014)
Chairul menegaskan dengan dibebankan izin usaha mikro kepada APBN, pemerintah mendukung pengusaha kecil mikro. Dengan begitu roda perekonomian tumbuh dari usaha kecil menengah (UKM).
"Ini menunjukkan bagaimana pemerintah berpihak ke usaha mikro," ujar Chairul.
Chairul menjelaskan perizinan usaha mikro ini dkeluarkan untuk usaha mikro di tingkat kecamatan. Selanjutnya usaha ini dilimpahkan kewenangannya ke kelurahan.
"Izin berupa 1 lembar kertas, hanya dibutuhkan KTP elektronik," ujar Chairul.