News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembatasan BBM Bersubsidi

Produksi Dipegang Pertamina, Investor Cepat Dapat Minyak

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kurtubi, pakar perminyakan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat energi Kurtubi mengungkapkan bahwa lifting minyak mengalami penurunan selama dipegang Satuan Kerja Khusus Hulu Migas (SKK Migas). Hingga bulan Agustus lifting migas mencapai 845 ribu barrel per hari.

Kurtubi membandingkan jika pengelolaan migas diambil oleh PT Pertamina (persero) yang selalu mencapai target. Bahkan para kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S/investor) lebih cepat mendapatkan produksi minyak tanpa dihalangi oleh birokrasi.

"Dulu tiga bulan bisa ngebor, sehingga yang ngurus dulu Pertamina bukan investornya," ujar Kurtubi di Jakarta, Senin (8/9/2014).

Kurtubi memaparkan saat ini pengelolaan migas saat ini diatur oleh lembaga pemerintahan. Karena hal itu izin yang diperlukan seorang investor bisa mencapai 69 izin.

"5 tahun belum tentu bisa ngebor," ungkap Kurtubi.

Menurut Kurtubi, investasi tidak jalan, karena UU migas pasal 31 mencabut azaz perpajakan yang tidak ikut perpajakan. Dalam hal ini K3S harus membayar pajak bumi dan bangunan sampai pajak penerimaan negara agar bisa eksplorasi.

"Kalau Pertamina yang urus tidak diperas, kalau investor ya diperas kalau minta izinnya," papar Kurtubi.

Karena hal itu, Kurtubi berharap pemerintah dan Pertamina bisa memaksimalkan blok tua. Karena ada juga sumber yang telah ditemui yaitu blok cepu yang ditemui sebelum UU Migas.

"Kedepan agar meningkat tata kelolanya dirubah, terlebih menurut MK sudah dicabut 17 UU," kata Kurtubi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini