News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banyaknya Pungutan Liar di Laut Sebabkan Biaya Angkutan Jadi Mahal

Penulis: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakcar hukum Maritim DR Chandra Motik Yusuf SH.Ms

 
 
TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA –Pungutan liar tidak hanya terjadi di daratan saja, namun  hal serupa juga terjadi di perairan Indonesia, sehingga  tidak mengherankan  bila tarif angkutan moda laut ini menjadi mahal.

Hal ini dikemukakan pakar hukum maritim DR Chandra Motik dalam seminar yang diselenggarakan Yayasan Suluh Nuswantara Bakti dengan tema “Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Maritim” Sabtu (13/9/2014) di Hotel Sultan, Jakarta.

Chandra mengutarakan pernah menerima keluhan dari perusahaan pelayaran  yang melakukan perjalanan dari Palembang  menuju Jakarta . “Mereka mengaku diberhentikan sebanyak 12 kali  di perairan oleh aparat  yang berbeda dan diharuskan membayar uang karena tidak bisa memberikan dokumen yang asli.”ur

Menurut  Chandra berbeda  dengan di darat,kesalahan pengguna motor yang melakukan pelanggaran diberikan  surat tilang  dan di proses  di pengadilan .

Sementara di laut sering terjadi tindak pemerasan . Kasus seperti itu kerap terjadi dan seakan dibiarkan oleh pemerintah sehingga dianggap sudah biasa.

“ Saya sudah berjuang sejak tahun 1970. Namun , tetap saja masih berlangsung praktek ini. Pembiaran ini menyebabkan orang tidak ingin berinvestasi di laut.” Katanya

Diperlukan  Badan Penjaga Laut dan Pantai

Pada kesempatan yang sama  Chandra mengutarakan penegakan hukum di laut harus mendapat perhatian dari pemerintah .Hal itu perlu dilakukan untuk memberikan kepastian dan kejelasan bagi para pelaku usaha , khususnya industri Pelayaran Nasional.

Sejauh ini  kata Chandra  ada 13 lembaga yang memilik kewenangan dalam melaksanakan tugas pengamanan dan keselamatan di laut sehingga seringkali tumpang tindih dan bahkan menjadi alat “pemerasan”.

“ Saya mengharap pemerintah segera badan penjaga laut dan pantai  atau semacam  Sea and Coast Guard supaya  terfokus pada satu pada satu lembaga khusus, tidak diatur oleh 13 instansi  seperti yang terjadi saat ini.” Kata Ketua  ILUNI UI.

Diakui Chandra  kehadiran  Coast Guard sangat dibutuhkan  guna menyatukan  kordinasi  antar instansi  penegak hukum  di laut serta memberikan kepastian  penegakan hukum  dan penangananya di seluruh Indonesia.

Kata Chandra minimnya perundang undangan menjadi refleksi lemahnya perhatian pemerintah dan DPR RI terhadap peran dan fungsi strategis industry maritim nasional.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini