News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Proses Eksekusi Indar Atmanto Dipaksakan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota serikat pekerja Indosat beristirahat saat berunjukrasa di sekitar bundaran HI Jakarta Pusat terkait kasus dugaan pidana penggunaan bersama frekuensi radio 3G

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Indosat Tbk membenarkan adanya eksekusi terhadap mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (16/9). Namun, Indosat sangat menyesalkan langkah eksekusi ini karena terkesan di paksakan.

“Kami menyesalkan terhadap proses eksekusi terhadap Bapak Indar Atmanto oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, oleh karena baik pribadi Indar Atmanto maupun kuasa hukumnya belum menerima pemberitahuan resmi atau relaas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Alexander Rusli, President Director & CEO Indosat, Selasa (16/9/2014).

Dijelaskannya, bentuk kerja sama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

"Indosat akan terus mendukung beliau menempuh upaya hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," sambung Alex.

Dodi Abdulkadir, Kuasa Hukum Indar Atmanto, menyesalkan pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan terhadap kliennya yang dilakukan hari ini tanpa menerima putusan terhadap kasasi yang diajukan oleh kliennya. Dodi akan segera menanyakan kepada Mahkamah Agung mengenai putusan terhadap kasasi yang diajukan oleh kliennya, sehingga Dodi dapat melakukan tindakan hukum terhadap putusan yang menyatakan kliennya bersalah.

"Karena menurut bukti-bukti yang terungkap di persidangan, seharusnya klien kami mendapat putusan bebas. Dan kami yakin apabila dipertimbangkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan secara objektif sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, maka klien kami akan dibebaskan dari segala tuntutan,” ujarnya.

Menkominfo Tifatul Sembiring sendiri pada 13 November 2012 telah mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung perihal kasus tersebut sebagai klarifikasi dari regulator. Surat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut menegaskan, bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan.

Namun, berbagai bukti tersebut termasuk keterangan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Amicus Curae, dan para saksi ahli yang dihadirkan di pengadilan tidak digubris. Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) sendiri menilai kasus ini dapat mengancam pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia. Padahal sektor telekomunikasi adalah salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana ditetapkan dalam MP3EI 2011-2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini