TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pemerintah terus berupaya menggenjot pengelolaan UMKM. Salah satu akselerasi yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM adalah gerakan "Satu Juta Usaha UMKM Naik Kelas".
Braman Setyo, Deputi bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Kemenkop UKM, mengatakan gerakan ini akan dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 - 2019.
"Salah satu tujuannya adalah agar pelaku UMKM siap menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9/2014).
Braman menjelaskan, definisi UMKM naik kelas adalah apabila usahanya semakin berkembang, produktivitas bertambah, dan daya saingnya meningkat. Menurutnya, semua usaha mikro punya potensi sama untuk naik kelas ke kategori yang lebih tinggi. Usaha mikro bisa naik kelas menjadi usaha kecil, usaha kecil bisa menjadi usaha menengah, usaha menengah bisa naik menjadi usaha besar.
"Pengusaha mempunyai pendapatan Rp 10 juta per bulan berpotensi naik menjadi Rp 100 juta per bulan, naik lagi Rp 1 miliar per bulan dan seterusnya," tuturnya.
Beberapa indikator UMKM naik kelas, tambah Braman, diantaranya usahanya menjadi formal, total penjualan dan aset meningkat. Selain itu jumlah pelanggan yang dilayani, pajak yang dibayarkannya, dan jumlah karyawan meningkat, serta kualitas SDM bertambah.
"Indikator lainnya adalah sistem administrasi dan keuangan meningkat. Barang yang diproduksi meningkat, terakhir dana yang diakses dari perbankan juga meningkat. Namun cukup dengan salah satu indikator yang disebut diatas naik dari semula, maka UMKM itu sudah bisa dikatakan naik kelas," paparnya.
"Dalam pelaksanaanya pemerintah akan merangkul semua stakeholders, dilakukan dengan pendekatan integratif, partisipatif serta akseleratif," tambahnya.