News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPPU Kaji Pencabutan Kebijakan Pelarangan Jual Premium di SPBU Jalan Tol

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas SPBU menunggu mobil yang akan mengisi bensin di SPBU di rest area Kilometer 21, Tol Jagorawi, Cimanggis, Depok, Rabu (6/8/2014). Seiring penghapusan penjualan premium di SPBU jalan tol, pelanggan yang datang megisi BBM berkurang hingga separuh biasanya. (Warta Kota/Alex Suban)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) saat ini masih mengkaji kebijakan BPH Migas terkait larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium di SPBU jalan tol.

Direktur Pengkajian, Kebijakan, dan Advokasi KPPU, Taufik Ahmad mengatakan alasan pelarangan tersebut masih terus dikaji oleh KPPU, karena hal tersebut ada kecenderungan mendiskriminasi pengusaha SPBU di jalan tol dan di luar jalan tol.

"Kalau kebijakan ini tidak mencapai tujuan, dan memang mendiskriminasi pengusaha, kami sarankan BPH Migas mencabut kebijakan tersebut," kata Taufik di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).

Menurut Taufik, kebijakan BPH Migas tersebut memang sebagai implementasi pembatasan konsumsi BBM subsidi. Dia pun menilai, dengan penghilangan premium di SPBU jalan tol, maka pengendara mobil menyiasatinya dengan mengisi BBM di luar jalan tol. "Itu kan engak sesuai tujuannya," katanya.

Tercatat, sejak 6 Agustus 2014, seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol tidak akan menjual premium bersubsidi, namun hanya menjual Pertamaz series. Sampai saat ini jumlah SPBU di jalan tol mencapai 29 unit. Dari jumlah tersebut, 27 unit SPBU ada di wilayah Marketing Operation Regional III (Jawa bagian Barat) dan 2 unit SPBU ada di wilayah Merketing Operation Regional V (Jawa Timur).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini