TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tak kunjung terwujud, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serius mewujudkan rencana mendirikan bank BUMN Syariah. Ini penting, lantaran perbankan syariah harus mampu bersaing dengan perbankan asing yang akan masuk ke Indonesia, saat era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) kelak diberlakukan.
"Sampai saat ini, kami masih tunggu bank BUMN Syariah didirikan. Akan tetapi rencana itu hanya sebatas wacana dan belum ada juga hingga kini," kata Mulya E. Siregar, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Selasa (30/9). Mulya menilai, pemerintah belum sungguh-sungguh mengambil langkah konkret dalam mewujudkan bank BUMN Syariah yang sebelumnya sudah direncanakan.
Dengan mendirikan bank BUMN Syariah, lanjut Mulya, maka dapat menciptakan efek berganda bagi pertumbuhan keuangan syariah. Selain itu, Mulya juga meminta, agar pemerintah daerah (pemda) dapat memanfaatkan bank syariah sebagai sumber pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pengembangan ekonomi syariah juga harus menjadi inisiatif daerah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, bisa dijadikan contoh. Pemprov Jatim, kata Mulya, membuat cetak biru ekonomi syariah. "Membuat arsitektur perbankan syariah merupakan bagian rencana jangka menengah. Karena itu kami terus tekankan. Tapi yang terpenting, pemerintah harus mendirikan islamic mega bank untuk penetrasi pasar," ujar Mulya.
OJK juga sudah meminta perbankan syariah untuk dapat memaksimalkan peluang. Khususnya dalam rangka menyambut MEA sektor keuangan yang akan terlaksana pada 2020 mendatang. Mulya menambahkan, perlu kebijakan khusus bagi perbankan syariah nasional, agar bisa memaksimalkan peluang liberalisasi perbankan di kawasan ASEAN.
Kebijakan tersebut dipandang perlu agar perbankan syariah nasional dapat bersaing dengan bank-bank syariah lain di wilayah ASEAN. Ada beberapa kebijakan yang OJK siapkan bagi bank syariah. Pertama, kata Mulya, perbankan syariah harus bisa meningkatkan human capital perbankan syariah.
Selanjutnya kedua adalah peningkatan kualitas dari sistem pengawasan perbankan. Kebijakan ketiga, meningkatkan program pengembangan pasar dan produk perbankan syariah. Sedangkan, kebijakan yang keempat adalah meningkatan kualitas pelayanan di perbankan syariah nasional.
"Dalam skala pasar, akan banyak bank-bank asing yang masuk ke Indonesia. Maka itu, untuk menjaga kepentingan bisnis perbankan syariah nasional, mereka harus bisa memaksimalkan peluang," imbuh Mulya. Saat ini, pasar Indonesia sudah terlanjur terbuka Ini, menurut Mulya, bisa menjadi peluang bagi perbankan di Indonesia. (Dea Chadiza Syafina)