TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mengatakan pihaknya belum memutuskan perubahan suku bunga terkait dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membatasi besaran bunga deposito untuk bank berdasarkan perbedaan di tingkat Bank.
Direktur Micro & Retail Banking Bank Mandiri Hery Gunardi, mengatakan bahwa belum ada perubahan tingkat suku bunga. Karena ketentuan pembatasan dalam bunga deposito tersebut yang baru berlaku sehari sebelumnya.
"Ketentuan belum ada karena suku bunga deposito kan baru saja diterapkan, sehingga kami belum bisa menentukan tingkat suku bunganya," kata Hery Gunardi, di Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Namun dia mengatakan bahwa aturan tersebut pada dasarnya sudah baik. Karena aturan itu dapat memobilisasi dana ke masyarakat dengan baik, sehingga bank tidak perlu mencari pendanaan berlebihan melalui deposito.
"Jadi kami bisa menyalurkan dana ke masyarakat dengan lebih longgar karena beban bunga mengecil, tetapi kami masih melihat dulu efeknya kepada masyarakat," katanya.