TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia melayangkan surat ke PT Sentul City Tbk (BKSL), untuk meminta penjelasan terkait penahanan Presiden Direktur BKSL Kwee Cahyadi Kumala oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BEI mengirimkan surat ke BKSL pada 2 Oktober 2014 dengan menanyakan empat poin, yang intinya dampak ke perseroan pascapenahanan bos BKSL tersebut.
Namun, Wakil Presiden Direktur BKSL, Andrian Budi Utama menegaskan, bahwa secara operasional perseroan, manajemen yakin bahwa operasional bisnis perseroan sehari-hari tetap berjalan normal dan seluruh proyek pengembangan yang sedang dijalankan tetap berjalan, sesuai dengan timeline dan target-target tahapan penyelesaian yang sudah ditentukan.
Sementara upaya perseroan dalam mengisi kekosongan jabatan presiden direktur, kata Andrian, perseroan berencana akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUSPLB) dalam waktu 1 sampai 2 bulan mendatang.
Selain itu, BEI pun menanyakan ke BKSL, apakah ada pihak lain dalam jajaran direksi atau komisaris yang terindikasi terlibat dalam kasus yang melibatkan presiden direktur perseroan.
"Sampai saat ini tidak ada indikasi keterlibatan dewan komisaris atau direksi lain," jawab Andrian dalam keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Diketahui, KPK menahan Kwee Cahyadi Kumala setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan selama enam jam, Selasa (30/9/2014). Cahyadi yang juga menjabat Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Cahyadi ditahan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap rekomendasi alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor. "CK ditahan untuk 20 hari pertama," kata Johan.
Seperti diketahui, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 7 Mei 2014 lalu. Pada saat itu, KPK mengamankan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M Zairin serta satu orang orang dari pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap.
Rachmat dan Zairin kini sudah berstatus terdakwa dalam proses persidangan, sedangkan Yohan Yap telah divonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
Hakim menilai bahwa Yohan terbukti memberikan suap sebesar Rp 4,5 miliar kepada Rachmat Yasin. Suap tersebut untuk memperoleh rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA seluas 2.754 hektare.
Tercatat, saham BKSL terus mengalami penurunan sejak awal Oktober 2014, di mana saham BKSL pada 1 Oktober di level Rp 94 per saham. Pada 2 Oktober di posisi Rp 87 per saham. Sedangkan, pada perdagangan hari ini ditutup melemah 4 poin atau 4,6 persen jadi 83 per saham.