News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian ESDM Cabut 329 Izin Usaha Bermasalah

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI : Lokasi penambangan batu bara milik PT Bukit Asam

TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA- Hingga pertengahan Oktober 2014, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan telah mencabut sebanyak 329 izin perusahaan yang bermasalah.

Perinciannya:  sebanyak 282 merupakan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan sejumlah 47 perusahaan merupakan pemegang IUP operasi produksi, khusus pengangkutan dan penjualan.

Sebanyak 282 IUP yang telah dicabut perizinannya itu berada di delapan provinsi. Yakni, di Bangka Belitung delapan perusahaan, Jambi 141 badan usaha, Sumatera Selatan 17 IUP, Kalimantan Barat 11 perusahaan, Kalimantan Timur satu IUP, Sulawesi Tengah 85 badan usaha, Sulawesi Tenggara 13 perusahaan, serta Maluku Utara enam IUP.

Namun, laporan pencabutan izin perusahaan tambang bermasalah karena tumpang tindih tersebut belum final. Kementerian ESDM juga masih menunggu laporan lanjutan dari sejumlah provinsi lain seperti Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, dan Papua.

"Kalau sampai akhir tahun sejumlah IUP yang bermasalah belum dicabut juga perizinannya oleh daerah, kami akan konsultasi dengan DPR keputusan apa yang bisa diambil pemerintah," kata Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, pekan lalu. (KONTAN/Muhammad Yazid )

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini