TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses hukum perkara PT Indosat Mega Media (IM2) terus menuai polemik. Pasalnya, tidak ada kepastian hukum yang mengatur model bisnis dan investasi seperti yang dijalankan IM2, terkait dengan dua putusan kasasi MA yang bertolak belakang dalam waktu hampir bersamaan.
Di sisi lain, adalah fakta bahwa IM2 tidak pernah menjadi terdakwa, dan satu-satunya terdakwa dalam perkara yang telah diputus tersebut adalah Indar Atmanto. Karena itu, IM2 berpendapat bahwa perintah membayar uang pengganti tanpa pernah menjadi terdakwa adalah tidak tepat.
“Kami berkeyakinan bahwa tidak ada kerugian negara sebagaimana putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mencabut perhitungan BPKP tentang adanya kerugian negara Rp 1,35 triliun dalam perkara ini pada 7 Februari 2013,” ujar kuasa hukum Tata Usaha Negara (TUN) PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) Erick Paat, Kamis (30/10).
IM2 juga berkeyakinan bahwa model kerja sama Indosat dan IM2 adalah lazim digunakan oleh ratusan entitas bisnis lain di industri telekomunikasi (common practice).
“Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi asas Good Corporate Governance dan patuh terhadap hukum, IM2 menginginkan kepastian dasar dan regulasi hukum sebagai acuan dalam melakukan bisnis dan investasi, terhadap dua keputusan kasasi MA yang bertolak belakang dalam waktu hampir bersamaan tersebut,” jelasnya.
Putusan ini diperkuat pada Tingkat Pertama No. 231/G/2012/PTUN-JKT tertanggal 1 Mei 2013, kemudian putusan Banding No. 167/B/2013/PT.TUN.JKT tertanggal 28 Januari 2014, dan diperkuat putusan Kasasi MA No. 263/K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014.
Secara lengkap putusan PTUN menyebutkan bahwa Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi nomor SR-1024/D6/1/2012 tanggal 9 November 2012, Perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Jaringan Frekuensi Radio 2,1 GHz/Generasi Tiga (3G) oleh PT indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) beserta lampiran yang berupa Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) tanggal 31 Oktober 2012 yang dibuat oleh Tim BPKP, dicabut dan tidak berlaku. Dengan demikian, dasar perhitungan kerugian negara Rp 1,35 triliun tidak ada.
Di sisi lain, keyakinan IM2 tidak merugikan negara juga didasarkan pada Surat Menteri Komunikasi dan Informatika kepada Kejaksaan Agung dengan nomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/20 dan Surat Menkominfo kepada Indosat No. 65/M.KOMINFO/02/2012 tertanggal 24 Februari 2012, bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai regulasi yang ada.