Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama ini seni airbrush dipakai untuk lukis tubuh sampai mewarnai kendaraan. Namun, warna airbrush menarik untuk kendaraan akan dipermasalahkan polisi lalu lintas.
Ketua Komunitas Airbrush Indonesia Muhammad Ikam mengungkapkan, kepolisian tidak suka dengan hasil warna airbrush pada mobil dan motor. Pasalnya hal tersebut bisa menyusahkan pembuatan STNK.
"Kendala airbrush ada di peraturan polisi. Kalau airbrush untuk pengursan STNK nanti menjadi susah," ujar Ikam kepada tribunnews.com di acara Bursa Motor (Burtor) 2014 di Plaza Timur Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (8/11/2014).
Ikam menilai seni airbrush sudah legal di negara manapun. Namun di Indonesia, seni airbrush untuk otomotif bisa dipermasalahkan. "Melanggar keamanan enggak juga. Tapi harusnya kita mengikuti peraturan yang ada saja," imbuhnya.
Ikam memaparkan biaya airbrush untuk sepeda motor di kisaran Rp 5 juta sampai Rp 20 juta. Harga itu tergantung dari besarnya motor.
Baca tanpa iklan