News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenaikan Harga BBM

Tarif Penyeberangan di 13 Pelabuhan Naik 7,12 Persen

Penulis: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Truk barang saat menaiki kapal penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk, Bali

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mulai tanggal 21 November 2014 , PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan  memberlakukan tarif terpadu penyeberangan di 13 lintasan antar provinsi yang pelabuhannya di kelola oleh PT. ASDP Indonesia Ferry.

Ke-13 lintasan tersebut adalah Merak Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Bajoe-Kolaka, Tanjung Kelian Tanjung Api Api, Sape-Labuhan Bajo, Sape-Waikelo, Labuhan Bajo-Jampea, Pagimana-Gorontalo, Bitung Ternate, Mamuju-Balikpapan, Batulicin-Garongkong dan Namlea-Sanana.

Corporate Secretary Christine Hutabarat mengatakan, pemberlakukan tarif baru ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM.58 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi, sebagai respon pasca keputusan pemerintah menaikan kenaikan harga bahan bakar bersubsidi.

Rata-rata kenaikan tarif terpadu penyeberangan di 13 lintasan penyeberangan tersebut sebesar 7,12 persen. Kenaikan ini akan sedikit membantu mengurangi beban operasional penyedia jasa kapal penyeberangan yang harus menanggung kenaikan harga solar bersubsidi sebesar 36 persen,  kata Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Danang S. Baskoro

"Penyesuaian tarif terpadu di 13 lintasan yang pelabuhannya dikelola oleh ASDP Indonesia Ferry berbeda di tiap lintasan bervariasi dari 1,3-9,95 persen. Kenaikan paling signifikan adalah lintasan Bitung-Ternate (9,95%) karena merupakan lintasan komersial dengan jarak terpanjang," kata Christine dalam keterangan tertulisnya.  

Sebagian besar tarif yang disesuaikan adalah di lintasan komersial dan perhitungan kenaikan tarif hanya untuk kendaraan jenis roda empat atau lebih yaitu kendaran Golongan IV sampai Golongan IX , jelas Dirut .

Rata-rata persentasi kenaikan tarif terpadu penyeberangan adalah Merak - Bakauheni 8,40%, Ketapang - Gilimanuk7,16%, Lembar - Padangbai 9,58%, Sape - Labuhan Bajo8,49%, Tanjung Kelian-Tanjung Api Api 5,78%, Sape-Waikelo7,73%, Bajoe - Kolaka 9,06%, Pagimana-Gorontalo 9,22%, Bitung- Ternate 9,95%, Labuhan Bajo-Jampea 3,52 %, Balikpapan-Mamuju 9,35, Namlea-Sanana 2,91% dan Batulicin - Garongkong 1,36%.

Kenaikan tarif penyeberangan kali ini terpaksa harus dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pelayanan kepada pengguna jasa ditengah beban usaha yang pasti meningkat karena kenaikan harga solar subsidi.

"Pasca kenaikan tarif ini seharusnya tidak ada alasan bagi operator kapal untuk mengurangi kualitas pelayanannya. Jangan sampai operator juga makin membebani pengguna jasa dengan memberikan pelayanan yang tidak baik," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini