News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Agung Baru Diharapkan Bisa Perjelas Status Hukum IM2

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung, HM Prasetyo (kiri) mendapat ucapan selamat dari sejumlah undangan usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2014). Prasetyo merupakan politikus Partai NasDem yang terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019 dan pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum pada tahun 2005-2006. ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo secara resmi melantik HM Prasetyo untuk memimpin institusi Kejaksaan Agung. Meski menuai banyak kritik, jaksa agung yang baru dilantik diharapkan dapat segera menghapus keraguan publik, salah satunya memperjelas status hukum yang tengah menimpa Indosat IM2 dengan adanya dua putusan yang berbeda.

"Kami berharap Jaksa Agung yang baru ini dapat membawa kepastian hukum bagi dunia usaha, khususnya di bidang telekomunikasi," ujar Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangerapan, Jumat (21/11/2014).

APJII pun menyatakan kesiapannya mendukung materi teknis seputar Teknologi Informasi, khususnya soal internet. Pasalnya, Kejaksaan Agung harus memiliki pemahaman teknis yang kuat agar kasus yang menimpa Indosat IM2 tidak menimpa operator lainnya. "Jangan sampai kasus yang menimpa Indosat IM2 juga merembet ke operator lainnya," jelasnya.

Dijelaskannya, pascapenahanan Indar Atmanto, pebisnis internet merasa ketar-ketir karena menggunakan skema bisnis yang serupa. Kasus IM2 yang menjerat Indar ini akan berdampak pada layanan penyedia jasa internet dan membuat iklim investasi dan usaha di Indonesia menjadi tidak kondusif. Bahkan menjadi ancaman akan keberlangsungan layanan internet di Indonesia.

"Ada lebih dari 200 bos ISP bisa rame-rame masuk penjara senasib dengan Indar. Karenanya kami juga minta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) karena memakai mekanisme bisnis yang sama dengan IM2," katanya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mengungkapkan jika tidak ada peraturan yang dilanggar dalam kerja sama antara Indosat-IM2, karena telah sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Telekomunikasi. "Kasus itu yang dianggap salah kalau melanggar aturan. Kalau yang membuat aturan mengatakan tidak salah, ya tidak ada yang salah," kata JK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini