TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), Siti Hardiyanti Rukmana, menegaskan pihaknya tidak melakukan suap kepada Hakim Mahkamah Agung yang telah menetapkan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya.
"Tidak ada suap-suapan. Kami melalui proses hukum sejak pertama ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga ke Mahkamah Agung," kata Mbak Tutut di Financial Club, Graha Niaga Sudirman, Jakarta, Jumat (21/11/2014).
Mbak Tutut menuturkan, pihaknya memang pernah dikalahkan saat berperkara memperebutkan TPI. Namun ia memerintahkan pihaknya untuk tidak menyalahkan ataupun mengumpat hakim yang mengalahkan pihaknya.
"Justru kami pada saat dikalahkan menghargai kerja keras hakim. Saya sarankan kepada tim kami untuk membuktikan secara hukum," tuturnya.
Seperti diberitakan, setelah permohonan Peninjauan Kembali PT Berkah Karya ditolak oleh Mahkamah Agung pada 29 Oktober 2014 lalu, maka Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) kembali kepada pemiliknya yakni Siti Hardiyanti Rukmana. Dalam putusan nomor 238 PK/Pdt/2014 meyakinkan TPI milik wanita yang akrab disebut Mbak Tutut itu.
"Ini perjuangan dari kami yang sudah sekian lama dan kami dapatkan hak kembali. Terima kasih yang telah membantu doa sehingga kami tegar dan dapat kembali ke masyarakat untuk bersiaran," kata Mbak Tutut.
Mbak Tutut menuturkan, setelah mendapatkan TPI, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi baik ke luar maupun ke dalam untuk melayani masyarakat. Menurutnya, dengan kembalinya TPI mengudara akan melayani masyarakat dengan program-program yang mengedepankan pendidikan.
"Kami akan memberikan program-program yang berpendidikan sebagaimana pesan dari almarhum bapak saya. Beliau berpesan agar program-program di TPI diisi dengan pendidikan," tuturnya.