News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolri : Banyak Pelanggaran di Industri Keuangan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Sutarman (kiri) dan Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad saat menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Selasa (25/11/2014).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Sutarman, mengaku saat ini banyak terjadi penyimpangan di industri keuangan.

Untuk itu, menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan, sementara kepolisian memback-up OJK melakukan penindakan hukum.

"Jika ada penyimpangan akan ditindak. Kami melakukan penindakan hukum. Hal itu dilakukan agar sektor keuangan sehat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian," tutur Sutarman di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta, Selasa (25/11) pagi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi, Sutarman di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta, Selasa (25/11) pagi.

Nota Kesepahaman ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) kepada OJK untuk melaksanakan fungsi penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan, seperti tindak pidana di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian dan dana pensiun.

Di samping kepada OJK, UU OJK memberikan kewenangan kepada Polri untuk melaksanakan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan. Dengan demikian, OJK dan Polri sama-sama mengemban amanah UU OJK untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Dalam rangka mencapai sinergi dalam melaksanakan amanat UU OJK tersebut, diperlukan koordinasi yang baik antara OJK dan Polri yang secara formal dituangkan dalam Nota Kesepahaman.

Ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam Nota Kesepahaman ini mencakup bidang-bidang sebagai berikut, bidang pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan, bidang penegakan hukum, bidang pengamanan, bidang koordinasi, bidang penugasan dan pengakhiran penugasan anggota Polri, dan bidang pendidikan dan pelatihan.

Untuk melaksanakan Nota Kesepahaman ini, OJK dan Polri bersama-sama menyusun Pedoman Kerja yang menuangkan secara lebih rinci bidang-bidang kerjasama tersebut di atas.

Diharapkan melalui kerja sama OJK dan Polri, pencegahan terjadinya tindak pidana dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan efektif dan optimal demi kemaslahatan masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini