TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Pajak menolak permohonan banding PT Gunung Melayu atas keputusan keberatan delapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPh Pasal 26 dan PPh Badan tahun 2002-2005 yang diterbitkan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas terpidana Suwir Laut.
"Berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan dalam sidang, majelis memutuskan menolak permohonan banding terhadap SKP Kurang Bayar (KB) yang diajukan pemohon banding," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Pajak Suwartono Siswodarsono, Jumat (5/12/2014).
Majelis 14A yang beranggotakan Sunarto dan Haposan Lumban Gaol itu secara tegas membenarkan langkah Ditjen Pajak yang menggunakan putusan kasasi MA No. 2239 K/PID.SUS/2012 sebagai satu-satunya dasar untuk menerbitkan SKP KB yang beserta sanksinya bernilai total sekitar Rp 204 miliar.
Menanggapi penolakan banding tersebut, General Manajer Asian Agri Freddy Widjaya mengatakan Asian Agri sedang mempelajari pertimbangan-pertimbangan dari putusan tersebut untuk menentukan sikap selanjutnya.
"Asian Agri sangat berharap para hakim masih memiliki sikap yang objektif untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak (WP),“ ujarnya.
Freddy menegaskan Asian Agri selalu membayar pajak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sebagai warga negara yang taat hukum, lanjut Freddy, kami akan terus berupaya mencari keadilan dalam koridor hukum yang berlaku.
Sementara itu Guru Besar Hukum Pajak Universitas Hasanudin, M Djafar Saidi, dalam kesempatan terpisah mengatakan Pengadilan Pajak harus membenahi sumberdaya hakimnya. Artinya, Pengadilan Pajak saat ini kadang tidak memberikan suatu keadilan sesuai harapan meskipun ada kepastian hukum.
“Mestinya yang diprioritaskan adalah memberikan keadilan kepada wajib pajak. Hakim seharusnya bertindak independen dan tidak memihak pada pemerintah,” ucapnya.