News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Beri Waktu 6 Bulan Badan Usaha Untuk Registrasi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) merayakan HUT ke-41 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2014). Sebelumnya ribuan buruh tersebut berunjuk rasa di depan Gedung DPR dengan beberapa tuntutan, yakni tolak kebijakan upah murah, perbaikan pelaksanaan BPJS Kesehatan, cabut Inpres No.9/2013, revisi Permenakertrans No.13/2012, dan hapuskan sistem kerja kontrak/outsourcing. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perdebatan alot antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia akhirnya membuahkan hasil manis. Keduanya sepakat untuk mendaftarkan kepesertaan badan usahanya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional pada 1 Januari 2015 mendatang.

Irfan Humaidi, Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan mengungkapkan, kesepakatan itu tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh pihaknya dan Apindo dan disaksikan oleh Dewan Jaminan Sosial, Senin (22/12/2014).

Dalam nota kesepahaman tersebut, Apindo akan mendorong badan usaha untuk mendaftar dengan menggunakan registrasi badan usaha dan data pekerja melalui aplikasi yang tersedia, paling lambat pada 1 Januari 2015 atau jika tidak mematuhi akan tetap dikenai sanksi sesuai PP Nomor 86.

“Namun, setelah pendaftaran itu, badan usaha diberi kesempatan selama enam bulan untuk melakukan aktivasi, pembayaran iuran dan penyesuaian-penyesuaian. Perusahaan yang telah tervalidasi dapat langsung aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan sesuai regulasi. Paling lambat 30 Juni 2015, tetapi pendaftaran tetap pada 1 Januari 2015,” ujarnya kepada KONTAN.

Sekadar informasi, PP Nomor 86 menyebutkan, perusahaan yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dikenai sanksi dalam sejumlah tahap, seperti teguran tertulis yang diberikan paling banyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing 10 hari.

Apabila tidak digubris, 30 hari setelahnya akan diberikan sanksi denda yang akan menjadi pendapatan lain dana jaminan sosial. “Sanksi ini tidak akan berlaku bagi perusahaan yang sudah mendaftarkan sebelum 1 Januari 2015,” terang Irfan.

Terkait pekerja yang sudah memiliki jaminan kesehatan dari asuransi swasta, menurut Irfan, pihaknya akan mencari jalan keluar melalui skema koordinasi manfaat atawa Coordination of Benefit (CoB) dalam waktu enam bulan yang diberikan.

Lebih lanjut Irfan menjelaskan, pihaknya ingin asuransi swasta mulai menyesuaikan diri dengan skema managed care. Skema ini mengharuskan adanya rujukan berjenjang sebelum peserta ke rumah sakit. Diharapkan, perusahaan yang memiliki fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan pusat kesehatan juga dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“CoB akan disempurnakan dalam enam bulan ini. BPJS Kesehatan dan Apindo akan membentuk tim untuk membahas CoB, termasuk juga self insured. Kenapa? Karena, pekerja yang memiliki asuransi swasta itu cuma 2,5 juta. Masih ada 37 juta lainnya yang belum atau self insured. Jadi, jangan terlalu fokus pada yang 2,5 juta tetapi mengabaikan yang lainnya,” imbuh dia. (Christine Novita Nababan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini