News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buruh Tidak Perlu Demonstrasi untuk Kenaikan Upah

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUNGGU UMP - Gabungan buruh dari berbagai organisasi kembali berdemo menunggu hasil penentuan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun depan di depan gedung Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (14/11/2014). Dewan pengupahan mensetujui dua opsi dimana pihak pemerintah setuju Rp 2,6 juta dan buruh bertahan dengan Rp 3,5 juta untuk diputuskan oleh Gubenur. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Hariyanto mengungkapkan upah buruh pasti akan naik secara berkala. Dengan demikian, para buruh pabrik sebaiknya tidak perlu melakukan demonstrasi.

"UMP (upah minimum provinsi, red) nggak perlu didemo," ujar Hariyanto di kantor pusat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Senin (22/12/2014).

Hariyanto memaparkan, buruh yang berdemo harusnya yang baru bekerja di perusahaan. Sedangkan yang sudah lama bekerja di perusahaan, harus bernegosiasi dengan pemberi kerja untuk menyesuaikan tarif.

"Buruh harus negosiasi dengan tempat ia bekerja, kalaupun demo di tempat kerja," ungkap Harijanto.

Hariyanto memaparkan, produktivitas dari pabrik akan terganggu akibat demonstrasi. Jika buruh setiap saat berdemo, akan memperkecil lapangan pekerjaan akibat investor tak kuat memberi upah layak.

"Ini yang membuat kmakin banyak pengangguran di negeri ini. Makin dinaikkan upah ini makin banyak sektor informal yang muncul," kata Hariyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini