TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejak awal tahun ini hingga 29 Desember 2014, telah memberikan 777 sanksi administratif kepada para pelaku industri pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, mengatakan dari 777 sanksi tersebut yaitu 60 sanksi berupa peringatan tertulis, 713 sanksi berupa denda, dua sanksi pencabutan izin, dan dua sanksi berupa pembekuan izin.
Nurhaida menjelaskan, 60 sanksi peringatan tertulis tersebut terdiri 30 sanksi karena keterlambatan mengumumkan laporan keuangan dan 30 sanksi karena pelanggaran terkait kasus di bidang pasar modal selain kewajiban pengumuman laporan keuangan.
"Selanjutnya 713 sanksi berupa denda dikarenakan keterlambatan penyampaian laporan berkala dan laporan insidentil dengan nilai total denta Rp 7,95 miliar," kata Nurhaida di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/12/2014).
Sedangkan, dua sanksi berupa pencabutan izin usaha dan perorangan, kata Nurhaida, satu sanksi berupa pencabutan izin usaha sebagai penasihat investasi karena keterlambatan penyampaian laporan berkala dan satu sanksi lagi pencabutan izin wakil perantara pedagang efek.
"Sementara dua sanksi pembekuan izin, yaitu berupa pembekuan izin wakil perusahaan efek dan pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) sebagai akuntan publik," ucapnya.