News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesawat AirAsia Jatuh

DPR: Sanksi Pembekuan Rute AirAsia Terlalu Cepat

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penghormatan dan proses pemulangan jenazah korban pesawat AirAisia QZ8501 dari Lanud Iskandar, Pangakalan Bun, Kalimantan Tengah, menggunakan pesawat CN295 TNI AU, Jumat (2/1/2015). TRIBUN PONTIANAK/Destriadi Jumasani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana menganggap pembekuan terhadap izin terbang AirAsia rute Surabaya- Singapura terlalu cepat. Harusnya ada sanksi peringatan terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh pemerintah sebelum menjatuhkan sanksi pembekuan terhadap AirAsia.

"Itu langkah bagus (pembekuan sementara rute AirAsia). Tapi saya kaget ini terlalu cepat. Pertama, ini mestinya ada peringatan dulu," ujar Yudi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/1/2015).

Menurut Yudi, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara seharusnya lebih mempertimbangkan terkait pembekuan izin AirAsia tersebut. Pasalnya, dari temuan Komisi V, ada sebanyak 20 hari extra flight yang disediakan dalam rangka menghadapi hari raya Natal dan Tahun Baru 2015.

Yudi berpendapat, adanya extra flight tersebut yang menyebabkan AirAsia melakukan penerbangan di luar waktu yang sudah ditentukan. "Di bandara Adi Sucipto ada 155 extra flight. Artinya yang dilihat jangan satu kasus AirAsia saja. Tidak mungkin hanya dipersalahkan AirAsia. Pasti ada sisi lain yang membuat dia (AirAsia)terbang," kata Yudi.

Yudi mengatakan, permasalahan seperti iniliah yang nantinya akan didalami oleh Komisi V dalam Panitia Kerja (Panja) yang akan dibentuk untuk menginvestigasi kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura. Pembekuan ini berlaku sejak 2 Januari 2015. Pemberian sanksi ini terkait pelanggaran waktu operasional AirAsia rute Surabaya-Singapura.

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Sementara itu diketahui, ternyata AirAsia juga membuka layanan rute tersebut pada hari Minggu (28/12/2014). Pesawat QZ8501 berpenumpang 155 orang dan 7 awak ini bertolak dari Surabaya menuju Singapura pada hari tersebut. Tak lama setelah lepas landas, pesawat ini diduga jatuh di sekitar Teluk Karimata, Kalimantan Tengah.(Fathur Rochman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini