News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Dinilai Tak Bisa Membatasi Konsumsi Elpiji 3 Kg

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PASANG SEGEL - Pekerja memasang segel pada setiap tabung gas elpiji 12 kilogram di agen resmi gas elpiji PT Limas Raga Inti, Jalan Emong, Kota Bandung, Minggu (4/1). Terhitung 2 Januari 2015, PT Pertamina telah menaikan harga gas elpiji kemasan 12 kg dari Rp 114.200 menjadi Rp 134.000 per tabung (harga agen). TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria menilai Peraturan Menteri ESDM no 26 tahun 2009 tentang elpiji tidak menyatakan siapa yang berhak gunakan elpiji subsidi tersebut. Selain itu Sofyano juga menilai pemerintah tidak tegas penggunaan elpiji 3kg hanya boleh untuk kegiatan apa saja.

"Dengan ketentuan yang abu-abu membuat siapa saja bisa membeli elpiji 3 kg dalam jumlah yang semaunya," ujar Sofyano, Senin (5/1/2015).

Dengan tidak adanya revisi dari Peraturan Menteri tersebut, Sofyano berpendapat akan ada peluang orang mampu sekalipun menganggap dirinya tidak mampu. Dengan begitu orang akan berbondong-bondong meninggalkan elpiji 12 kg.

"Banyak orang mampu mengaku sebagai orang tidak mampu yang boleh beli elpiji subsidi 3 kg," ungkap Sofyano

Disisi lain, kebutuhan LPG khususnya LPG subsidi Tabung 3kg dari waktu ke waktu terus menunjukkan peningkatan. Sofyano berpendapat kuota dan kebutuhan elpiji 3 KG sejak berjalannya konversi minyak tanah ke elpiji, tidak mencerminkan konsumsi yang sebenarnya.

"Pertumbuhan jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi sepertinya nyaris tidak diperhitungkan secara cermat oleh Pemerintah dan DPR dalam menentukan Kuota elpiji 3 kg," papar Sofyano.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini