News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesawat AirAsia Jatuh

Ini Penjelasan Indonesia AirAsia soal Izin Terbang Ilegal

Penulis: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Direktur AirAsia Indonesia, Sunu Widyatmoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia AirAsia akhirnya menjawab pertanyaan seputar jadwal ilegal QZ8501 rute Surabaya-Singapura yang dituduhkan Kementerian Perhubungan kepada maskapai low cost carrier tersebut. Hal tersebut dikatakan Presiden Direktur Indonesia AirAsia, Sunu Widyatmoko, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Selasa (13/1/2015).

Sunu mengatakan, pada dasarnya Indonesia AirAsia memiliki persetujuan (approval) untuk mengoperasikan rute Surabaya-Singapura setiap hari (daily) pada periode summer (Maret-Oktober 2014).

Sementara untuk periode winter, yaitu Oktober 2014-Maret 2015, AirAsia mengajukan penerbangan 1 2 4 6 (Senin, Selasa, Kamis, Sabtu). Tetapi dalam prosesnya AirAsia melakukan koreksi untuk terbang 1 3 5 7 (Senin, Rabu, Jumat, Minggu), secara verbal karena sudah terlambat.

"Betul ada kelalaian administrasi. Namun, kalau slot dari IDSC (Indonesia Slot Coordinator) sudah ada untuk penerbangan setiap hari," katanya, Selasa (13/1/2015).

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyebutkan bahwa penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura pada hari Minggu ilegal.

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Adapun pesawat AirAsia QZ8501 yang jatuh di perairan Selat Karimata terbang pada Minggu 28 Desember 2014.

Kementerian Perhubungan juga menjatuhkan sanksi kepada lima maskapai penerbangan karena melanggar izin penerbangan. Sanksi diberikan dengan membekukan 61 penerbangan dari maskapai tersebut.

Dalam jumpa pers di Kementerian Perhubungan, Jumat (9/1/2015), Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan, maskapai itu meliputi Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, Trans Nusa, dan Susi Air.

"Garuda ada 4 (pelanggaran penerbangan), Lion Air ada 35, Wings Air ada 18, Trans Nusa ada 1, dan Susi Air ada 3," kata Jonan.

Jonan tidak menyebutkan rute-rute penerbangan yang dibekukan tersebut. Ia mengatakan, maskapai-maskapai tersebut dapat mengajukan izin penerbangan dan akan segera diproses untuk membuka kembali sanksi pembekuan tersebut.

"Sanksi pelanggaran tidak boleh terbang dan kami meminta maskapai tersebut untuk mengajukan izin secepatnya," kata Jonan.

Selain kelima penerbangan, Kemenhub juga memberikan sanksi kepada AirAsia yang melanggar izin penerbangan, termasuk untuk rute Surabaya-Singapura.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini