TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pelaku usaha di sektor pariwisata meminta pemerintah untuk segera menertibkan agen biro wisata illegal atawa agen perjalanan tidak resmi di Tanah Air. Pasalnya, keberadaan agen travel tidak resmi itu dianggap sudah mengkhawatirkan bisnis pariwisata nasional.
Asnawi Bahar, Ketua Umum Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) mengatakan, keberadaan agen wisata tidak berizin itu telah memangkas pendapatan asosiasinya hingga 20 persen per tahun. Hanya, Asnawi enggan membeberkan omzet bisnis Asita saban tahunnya.
Yang jelas, kata dia, maraknya agen wisata illegal itu telah terlihat dalam dua tahun terakhir. Asita menuding travel agent illegal itu tidak memiliki izin yang jelas dan tidak membayar pajak. "Berbeda dengan kami yang berbadan hukum dan membayar pajak,” ungkap Asnawi, saat rapat dengar pendapat dengan sejumlah asosiasi pariwisata dan Komisi X DPR RI, Senin (19/1).
Asnawi menambahkan, biro wisata resmi di Indonesia memiliki pekerja yang diperkirakan sebanyak 500.000 orang. Kini mereka harus siap gulung tikar jika keberadaan agen illegal tidak ditertibkan oleh pemerintah. “Kalau terjadi apa-apa dengan konsumen, tanggung jawab mereka (agen illegal) tidak jelas,” tandas Asnawi.
Karena itu, Asnawi meminta pemerintah menindak agen wisata illegal. “Semua agen illegal ini bisa jadi beban pemerintah. Jangan keberadaannya dibiarkan. Semuanya harus berizin, sehingga jelas kontrolnya,” tandas Asnawi.(Nur Imam Mohammad)