TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iuran yang ditanggung oleh pengusaha untuk program jaminan pensiun yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan diminta tidak dipukul rata.
Artinya, besaran iuran yang diangsur pengusaha ditetapkan berdasarkan kondisi perusahaan. Usulan ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara Komisi IX DPR RI dengan jajaran BPJS Ketenagakerjaan.
"Kondisi perusahaan harus jadi pertimbangan, jumlah iuran jangan dipukul rata," usul Anggota Komisi IX DPR RI, Amelia Anggraini, Senin (26/1/2015).
Seperti diketahui, dalam draft RPP Jaminan Pensiun yang kini dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, jumlah iuran ditetapkan sebesar 8 persen.
Adapun detail pembagiannya adalah pengusaha menanggung 5 persen dan pekerja 3 persen dari pendapatan tidak kena pajak (PTKP). "Kalau bisa jangan dipukul rata, harus dibedakan besaran iuran untuk pengusaha menengah dan kecil," tegas politisi NasDem ini.
Baca tanpa iklan