TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Freeport Indonesia diketahui mengajukan permintaan untuk perpanjangan kontrak hingga 2031. Dalam hal ini, perusahaan tambang emas itu "menyandera" soal pembangunan smelter.
Dari dokumen yang diperoleh Kompas.com, Freeport berjanji akan membangun smelter, namun sebagai syaratnya, pemerintah harus memberikan perpanjangan kontrak hingga 2031.
"PT FI akan memulai konstruksi pembangunan smelter ketika kepastian kelanjutan operasi pertambangan sampai dengan 2031 diterima PT Freeport Indonesia," demikian tulis Freeport dalam dokumen tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, pemerintah meminta bukti nyata dari Freeport Indonesia atas kelanjutan pembangunan smelter, sebelum mempertimbangkan kelanjutan operasi pertambangan seerti yang tercantum dalam MoU.
"Pemerintah membutuhkan suatu bukti nyata atas progress pembangunan smelter sebelum dapat mempertimbangkan kelanjutan operasi pertambangan PT FI seperti yang tercantum dalam MoU Amandemen KK. Kondisi ini merupakan syarat dalam pemberian kelanjutan operasi pertambangan," demikian tulis pemerintah.
Selanjutnya, persetujuan yang dicapai antara pemerintah dan Freeport atas permintaan tidak begitu tegas: "Pemerintah memahami bahwa kepastian kelanjutan operasi pertambangan diperlukan untuk keputusan investasi pembangunan smelter dan underground mining."(Bambang Priyo Jatmiko)