TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Izin ekspor hasil tambang konsetrat yang termaktub dalam MoU antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia dinilai melanggar Undang-undang Minerba. Karena itulah pemerintah harus segera mencabut regulasi soal izin tersebut.
"Kita tidak melarang MoU yang telah ditandatangani, tapi dalam MoU itu ada poin tentang pemberian izin ekspor hasil tambang konsetrat. Izin ekspor itu yang kita minta agar pemerintah mencabutnya,"ujar Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, Fary Djemi Francis dalam pernyataannya, Rabu(28/1/2015).
Menurut Djemi, izin ekspor tersebut telah melanggar pasal 170 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Karena dinyatakan dalam undang-undang bahwa setelah lima tahun sejak diundangkan, PT Freeport harus melakukan pemurnian.
Izin ekspor sebagaimana dimaksud, ternyata hanya diberikan kepada perusahaan asing, sementara perusahaan eksportir dalam negeri tidak diberikan kesempatan yang sama.
Anggota Komisi VII DPR ini mennambahkan pada bulan Desember 2013, Komisi VII DPR RI dan Menteri ESDM telah bersepakat bahwa pemerintah akan melakukan larangan ekspor mineral mentah terhitung sejak 12 Januari 2014.
"Berdasarkan itu, pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan ekspor setelah berkonsultasi dengan DPR. Tetapi praktiknya terkait dengan izin ekspor dalam MoU tersebut, pemerintah tidak pernah menginformasikan, apalagi berkonsultasi dengan DPR," ujar Djemi.