News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR: Pajak Barang Mewah Harus Dikenakan Semua Barang Impor

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI Ecky Awal Muharram menuturkan, sebelum menjalankan, pemerintah harus melihat dan menghitung potensi perluasan Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (PPnBM). Menurutnya, esensi dari pajak penjualan barang mewah, lebih kepada memenuhi unsur keadilan.

"Adapun jenis barangnya harus benar-benar selektif, jangan sampai merugikan produsen dalam negeri," ujar Ecky, Rabu (28/1/2015).

Ecky menegaskan bahwa semua barang impor harus dikenakan PPnBM. Agar setiap orang yang mampu membeli barang mewah dapat secara langsung berkontribusi bagi negara dan rakyat yang tidak mampu, terutama barang tersebut adalah impor.

"Sedangkan untuk barang-barang mewah impor, sudah selayaknya dikenakan agar mengurangi sifat konsumtif atas barang luar negeri yang menggerus devisa," ungkap Ecky.

Untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak, Ecky melnjutkan, pemerintah harus kreatif, proaktif dan berani.

"Seharusnya fokus pada potensi pajak yang besar triliunan rupia. Misanya Pajak dan Bea Keluar terkait batubara dan barang tambang, pencegahan transfer pricing, penghindaran dan penggelapan pajak," ucapnya.

Dalam rapat terakhir, komisi XI DPR RI menyetujui besaran usulan pemerintah tentang penerimaan perpajakan dalam RAPBNP TA 2015 sebesar Rp 1.484,6 triliun dari Rp 1244,7 triliun pajak non migas pajak, bea cukai Rp 188,9 triliun, serta PPh migas Rp 55,5 triliun.

Komisi XI DPR RI juga mendukung adanya upaya pemerintah utk melakukan amandemen UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UUN Pajak Pertambahn Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan UU Bea Materai

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini