TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyaknya penolakan terhadap rencana penghapusan kebijakan Raskin, hendaknya menjadi pembelajaran bagi pemerintah. Bahwa ke depan, perubahan yang hendak dilakukan tidak dilakukan dengan tergesa-gesa.
Menurut Guru Besar FISIP Universitas Indonesia, Paulus Wirutomo, pemerintah seharusnya melakukan penelitian dan kajian mendalam. Termasuk terhadap masyarakat yang membutuhkan Raskin. “Kesalahannya adalah, terlalu cepat melakukan perubahan,” kata Paulus, Jumat (30/1/2015).
Pemerintah memang seharusnya mendengarkan masyarakat, terutama mereka yang selama ini menerima Raskin. Pemerintah harus tahu, apakah masyarakat sudah siap berubah atau tidak. Jika tidak, tentu akan mempunyai dampak lain yang tidak diinginkan, misalnya berbagai penolakan, seperti yang terjadi beberapa waktu belakangan. “Jadi, pemerintah memang seharusnya benar-benar mendengarkan suara masyarakat,” lanjut Paulus.
Sebagaimana diketahui, sebelum ini pemerintah berencana menghentikan program Raskin dan menggantikannya dengan e-money. Namun, setelah mendapat berbagai reaksi, akhirnya pemerintah menganulir rencana tersebut dan tetap melanjutkan program Raskin.
Pada tataran masyarakat, hampir seluruh penerima Raskin sempat resah ketika pemerintah menggulirkan rencana menghapus Raskin. Karena faktanya, tidak sedikit di antara mereka yang benar-benar miskin dan sudah berusia lanjut.
Sebelumnya, terhitung Rabu (28/1/2015), sebanyak 15,5 juta rumah tangga miskin di seluruh Indonesia mulai menerima jatah beras untuk warga miskin (raskin). Setiap rumah tangga sasaran (RTS) bakal menerima sebanyak 15 kilogram.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Puan Maharani yang hadir dalam peluncuran program penyaluran Raskin Nasional di Balai Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, meminta kepada Bulog agar segera membagikan habis beras raskin dan tidak terlalu lama menyimpan beras di dalam gudang.
Puan juga meminta kepada masyarakat untuk aktif melaporkan apabila ada kecurangan dalam pembagian raskin di daerah-daerah. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah bekerjasama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menginstruksikan kepada para kepala daerah agar mengawasi penyaluran dengan ketat.