News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Perusahaan BUMN Ajukan Permohonan PMN 2016

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua perusahaan pelat merah, melayangkan surat permohonan ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendapatkan suntikan dana, melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) 2016.

"Iya kita mau mengajukan PMN untuk tahun depan (2016)," kata Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (PT PP), Bambang Triwibowo, Jakarta, Senin (2/2/2015).

Sekretaris Perusahaan PT PP Taufik Hidayat menambahkan, nilai PMN yang diajukan perseroan ke Kementerian BUMN sebesar Rp 4,4 triliun. Dananya, nanti akan digunakan perseroan untuk pembangunan berbagai proyek.

"Misalnya proyek jalan tol, pelabuhan, dan power plant (pembangkit listrik)," ucapnya.

Selain PT PP, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) juga berharap mendapatkan PMN sebesar Rp 7,2 triliun untuk 2015 dan 2016.

Direktur Utama PT Wijaya Karya Tbk, Bintang Perbowo mengatakan, PMN telah diajukan perseroan kepada Kementerian BUMN untuk dua tahun ke depan. Pada 2015, perseroan meminta PMN sebesar Rp 2,6 triliun dan 2016 senilai Rp 4,6 triliun.

"Jadi totalnya itu sebesar Rp 7,2 triliun. Memang tahun ini kita belum dapat, kita berharap kebagianlah," ucap Bintang beberapa waktu lalu.

Adapun tujuan perseroan meminta PMN, kata Bintang, semata-mata untuk mendukung program pemerintah dalam pembangunan berbagai infrastruktur. "Kita ini untuk menunjang proyek elektronical city, water, jalan dan jembatan, serta oil dan gas," ucapnya.

Selain itu, perseroan juga sangat berkeinginan berperan dalam menciptakan listrik 35.000 MW hingga 2019, sebagaimana yang telah dicanangkan pemerintah.

Sebagaimana diketahui, Menteri BUMN Rini Soemarno mengajukan rencana PMN Rp 48,01 triliun pada Komisi VI DPR. Kucuran dana Rp 48,01 triliun tersebut ditujukan untuk 35 perusahaan pelat merah di 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini