TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan bertindak tegas kepada maskapai Lion Air terkait terjadinya keterlambatan dalam mengangkut calon penumpang di beberapa bandara di Indonesia. Sebagai langkah awalnya, Kemenhub akan memberi teguran kepada pihak Lion Air.
"Dirjen Udara sudah keluarkan teguran ke Lion Air," kata Hadi Mustofa Djuraid, Staf Khusus Menteri Perhubungan di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2015).
Hadi menuturkan, sanksi teguran hanyalah awal dari sikap Lion Air yang kerap melakukan delay. Menurutnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan juga telah menginstruksikan agar Lion Air tidak diberikan izin untuk rute penerbangan baru yang kini sedang masa proses pengajuan.
"Menteri (Jonan) sudah katakan izin rute baru Lion Air akan distop," tuturnya.
Meski sudah terbukti Lion Air sudah menelantarkan para calon penumpangnya, pihak Kementerian Perhubungan belum sampai akan membekukan rute yang mengalami keterlambatan tersebut. Menurutnya, pihak Lion Air menyampaikan berbagai alasan hingga terjadinya delay di beberapa bandara.
"Belum (sampai pembekuan rute). Ini peringatan pertama," katanya.