News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bank Permata: Tuduhan Tjho Winarto Tidak Benar

Penulis: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bank Permata membantah telah terjadi penggelapan terhadap rekening nasabahnya Tjho Winarto.

Berkenaan dengan permasalahan yang disampaikan oleh Bapak Tjho Winarto, Leila Djafaar – Executive Vice President, Head Corporate Affairs Bank Permata menegaskan beberapa hal sebagai berikut:

1. Sebagaimana yang diberitakan di media, kasus ini berawal dari pengaduan Tjho Winarto yang merasa tidak melakukan transaksi melalui Bank Permata namun uang di rekeningnya berkurang.

2. Berdasarkan investigasi internal bahwa transaksi tersebut telah berhasil dijalankan melalui proses verifikasi dan otentikasi bertransaksi di layanan Bank Permata dengan User ID, password dan Token yang valid.

3. Nasabah juga menyampaikan informasi bahwa ada orang lain yang diduga menggunakan nomor telpon dan e-mail yang dimilikinya untuk bertransaksi

4. User ID, password dan Token tersebut hanya diketahui oleh nasabah sendiri dan menjadi tanggung jawab nasabah untuk menjaga kerahasiaannya.

5. Baik Bank Permata maupun Tjho Winarto telah menyampaikan pengaduan terkait kasus ini ke Regulator dan Regulator pada tanggal 9 Desember 2014 telah menyampaikan kesimpulan bahwa kasus ini TIDAK MASUK dalam ranah perdata.

6. Dalam rangka melindungi kepentingan nasabah dan untuk mengungkap pelaku yang sebenarnya, Bank Permata telah membuat pelaporan tindak pidana oleh seseorang kepada pihak berwajib (Polda Metro Jaya) yang sampai saat ini tengah dalam proses pemeriksaan.

7. Sebagaimana yang diberitakan di media, Tjho Winarto telah mendaftarkan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan. Namun demikian hingga hari ini kami BELUM menerima surat panggilan sidang (RELAAS) dan surat gugatan dari PN Jakarta Selatan.

8. Walaupun Bank Permata belum menerima surat panggilan sidang (RELAAS) dan surat gugatan dari PN Jakarta Selatan, kami tidak dapat memahami alasan Tjho Winarto mengajukan gugatan perdata karena sesuai kesimpulan Regulator kasus ini TIDAK masuk ke dalam ranah perdata dan saat ini kasus tersebut sedang dalam pemeriksaan di kepolisian untuk mengungkap pelaku sebenarnya.

9. Pernyataan yang disampaikan oleh Tjho Winarto ke media masa bahwa kasus ini melibatkan karyawan Bank Permata, adalah hal yang tidak benar dan telah melanggar azas praduga tidak bersalah karena kasus ini sedang dalam proses pemeriksaan di Kepolisian. Tuduhan tersebut berimplikasi kepada pencemaran nama baik.

Ditambahkannya, Bank Permata mempunyai komitmen yang tinggi untuk melayani nasabah dengan sebaik mungkin dan Bank akan tetap beroperasi secara normal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini