TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) melaporkan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) ke otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait tindakan MNC yang mengklaim memiliki TPI.
MNC dianggap telah melanggar prinsip keterbukaan di pasar modal yang mensyaratkan emiten, perusahaan publik, dan pihak lain yang tunduk pada UU Pasar Modal untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap putusan pemodal terhadap efek dimaksud dan atau harga dari efek tersebut.
Hal itu disampaikan, Sekretaris Perusahan PT CTPI, Melki Laka Lena dalam siaran persnya yang dikirim kepada wartawan, di Jakarta, JUmat (27/2/2015), usai melakukan pertemuan dengan otoritas BEI yang diwakili oleh Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen, di Kantor BEI, Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Menurut Melki, tindakan mengklaim kepemilikan PT CTPI oleh MNC adalah pelanggaran terhadap Pasal 78 UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, dimana setiap prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang fakta material atau tidak memuat keterangan yang benar tentang fakta material yang diperlukan.
“Tadi kami melaporkan ke BEI soal adanya putusan hukum PK Mahkamah Agung yang menguatkan bahwa TPI adalah milik kami (Siti Hardiyanti Rukmana-red). Kami juga membawa putusan BANI sekaligus pembatalan putusan BANI yang saat ini sedang berproses di PN Jakpus,” kata Melki.
Akibat tindakan MNC tersebut, kata Melki, yang dirugikan bukan hanya pihak Siti Hardiyanti Rukmana sebagai pemilik sah, tetapi juga masyarakat luas terutama mereka yang membeli saham MNC.
Dalam pertemuannya dengan BEI, pihaknya juga menyampaikan beberapa informasi langkah-langkah PT CTPI yang saat ini sedang berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait. Diantaranya Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) soal teknis penyiaran dan soal legalitas formal yang sudah dikukuhkan oleh Dirjen AHU Kemenkumham.
“Mereka (BEI-red) menyimak betul atas laporan kami ini. BEI akan meneruskan pertanyaan-pertanyaan dalam laporan kami ini untuk dikirim dan segera dijawab oleh pihak yang bersangkutan dalam hal ini PT MNC,” ujarnya.
Melki menambahkan, pihak BEI mengatakan bahwa jika PT MNC tidak memberikan informasi yang benar dan dalam waktu dua hari setelah surat dari BEI dilayangkan ke PT MNC, maka saham MNC bisa di-suspend atau diberhentikan perdaganannya oleh otoritas bursa efek. “Kita tunggu saja apa hasilnya nanti,” katanya.
Pihaknya hanya berharap BEI dapat secepatnya mengambil tindakan hukum dan administratif yang dianggap perlu sesuai dengan kewenangan BEI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami meyakini bahwa BEI akan mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Seperti diketahui, MNC adalah perusahaan publik yang sahamnya telah tercatat di Bursa Efek Indonesia ( BEI ) sejak tanggal 22 Juni 2007 dengan kode saham MNCN.Selama ini MNC selalu mengklaim memiliki 3 TV Free-To-Air (FTA )–RCTI, MNCTV dan GlobalTV.
Masalah kemudian timbul ketika MNCTV oleh MNC dianggap nama udara yang tidak sah dari PT CTPI yang jelas bukan milik MNC, melainkan milik Siti Hardiyanti Rukmana.
Fakta jika PT CTPI adalah milik Siti Hardiyanti Rukmana dan bukan milik MNC semakin diperkuat dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 238 PK/Pdt/2014 yang memperkuat Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 862 K/Pdt/2013.