News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Masih Berhitung soal Pajak Apartemen

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung melihat maket Apartemen 45 Antasari saat peluncuran di Jakarta, Jumat (14/11)/2014. Apartemen eksklusif 45 Antasari dibangun di lahan seluas 2,5 hektare setinggi 38 lantai dengan investasi fase pertama Rp 2 triliun memberikan imbal hasil investasi hingga 30 persen per tahun. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya masih memperhitungkan batasan harga apartemen yang akan dikenai pajak, sebagai salah satu perluasan objek PPh Pasal 22.

"Masih didiskusikan," kata Suahasil, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Namun begitu, menurut Suahasil, pengenaan pajak akan lebih baik jika mengacu pada patokan harga. Selama ini, pengenan pajak menggunakan patokan luas hunian.

"Akan lebih baik kalau pakai harga. Karena kalau luas huniannya kecil, tapi dilapisi emas, ya akan mahal juga. Jadi, mungkin harga lebih baik sebagai patokan (pajak)," ujar dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan apartemen, kondominium dan sejenisnya menjadi objek perluasan PPh Pasal 22.

Dari patokan harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar atau luas bangunan 400 meter persegi, diusulkan penurunan harga jual menjadi Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 350 meter persegi bakal kena PPh.

Kewajiban setoran PPh tersebut dikenakan untuk para pengembang atau developer yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).(Estu Suryowati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini