News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemaksaan Eksekusi Grha XL Mangkubumi Yogya Ganggu Layanan Telekomunikasi

Penulis: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAYANAN - Layanan customer service di GrahaXL Pemuda Surabaya, Rabu (07/01/2015). Dalam RUPSLB kali ini XL mengangkat Dian Siswarini menjadi Wakil Presiden Direktur Perseroan XL. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT XL Axiata,Tbk (XL) hingga saat ini terus berupaya mengajukan keberatan atas rencana PN Yogyakarta melakukan eksekusi terhadap pusat kantor operasional XL wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta & Jawa Tengah yaitu Gedung Grha XL Mangkubumi Yogyakarta.

Upaya-upaya tersebut selain untuk mengamankan hak XL atas aset-asetnya, juga untuk menjaga agar pelayanan jasa telekomunikasi kepada pelanggan dan masyarakat di wilayah tersebut tidak terganggu.

Dampak dari pelaksanaan eksekusi tersebut dipastikan juga akan meluas mengingat infrastruktur jaringan telekomunikasi yang dioperasikan XL di kantor tersebut merupakan objek vital yang mendukung kelancaran aktivitas bisnis berbagai institusi baik lembaga swasta ataupun pemerintahan, yang selama ini menggunakan jasa layanan telekomunikasi yang disediakan oleh XL.

Kuasa Hukum PT XL Axiata ,Tbk, Dedy Kurniadi, SH, MH menyatakan terus melakukan perlawanan. Dalam kasus ini XL juga merupakan korban. Aset XL yang akan dieksekusi tersebut diperoleh XL melalui cara-cara yang sah menurut hukum.

"Tiba-tiba ada putusan pengadilan yang mengharuskan eksekusi atas aset XL ini. Jika eksekusi tetap dipaksakan sementara perlawanan hukum yang kami lakukan sepenuhnya masih berjalan dan belum ada putusannya, maka bukan saja XL yang dirugikan, namun juga pelanggan dan masyarakat karena aset yang akan dieksekusi ini merupakan pusat layanan XL di wilayah Yogyakarta," ujarnya dalam keterangan pers.

Dedy Kurniadi menegaskan, saat ini XL telah melakukan dua upaya hukum perlawanan yang masih diproses dan diperiksa di tingkat banding, yaitu perlawanan XL atas Berita Acara Sita Eksekusi tertanggal 26 September 2013 yang terdaftar dalam register perkara No. 126/Pdt.Plw/2013/PN.Yk dan perlawanan XL atas Penetapan Eksekusi Ketua PN Jakarta Utara tertanggal 4 Desember 2013 yang terdaftar dalam register perkara No. 33/Pdt.Plw/2014/PN.Yk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini