News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masyarakat Diminta Waspada akan Maraknya Investasi Bodong

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rupanya penawaran investasi bermasalah alias bodong masih terus marak. Itu sebabnya Otoritas Jasa Keuangan menghimbau masyarakat agar berhati-hati dan cerdas memilah dan memilih tawaran investasi.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Soetiono, menyatakan, OJK banyak menerima pertanyaan dari masyarakat mengenai banyaknya penawaran investasi atau penghimpunan dana masyarakat yang ditawarkan oleh perusahaan yang ijin usahanya tidak dikeluarkan OJK.

Titu sapaan akrab Kusumaningtuti mengungkapkan. penawaran investasi ini gencar dilakukan melalui pesan singkat atawa short messages service (SMS) yang dikirimkan kepada banyak pihak sekaligus. Penawaran juga kerap disampaikan melalui surat elektronik (e-mail) dan website. Padahal penawaran tersebut biasanya sudah dinyatakan sebagai kejahatan dengan skema ponzi.

Mengutip laman http://www.themoscowtimes.com/news/article/mavrodi-convicted-of-fraud-in-mmm-trial/197451.html yang berjudul "Mavrodi Convicted of Fraud in MMM Trial", maka penawaran serupa kini banyak beredar di Indonesia dengan nama singkatan yang sama.

"OJK meminta masyarakat senantiasa waspada, berhati-hati dan bersikap rasional dalam menyikapi penawaran seperti itu. Penawaran tersebut memang belum dapat dipastikan sebagai perbuatan melawan hukum, namun masyarakat perlu memperhatikan adanya potensi kerugian di kemudian hari di balik janji keuntungan yang ditawarkan," kata Titu melalui pernyataan tertulis yang diterima Kontan, Senin (9/3/2015).

Titu merinci, karakteristik penawaran investasi tersebut, antara lain ditandai dengan ciri-ciri:
a. Menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar dan kebebasan finansial;
b. Merupakan gerakan bersifat global dan melibatkan jutaan partisipan di seluruh dunia;
c. Bersifat berantai, member get member, namun tidak terdapat barang yang menjadi objek investasi;
d. Sistem tidak transparan dan tidak ada pihak yang memastikan transparansinya;
e. Memberi kesan seolah-olah aman dan bebas risiko;
f. Tidak memiliki izin usaha dan tidak ada otoritas yang mengatur dan mengawasi.

Karena itu, OJK meminta masyarakat ingat selalu untuk teliti sebelum melakukan transaksi keuangan dan berinvestasi. Pahami manfaat, biaya dan risikonya. Pahami pula apa hak dan kewajiban. Dan pastikan, ada otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi produk dan lembaganya.

OJK juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan konsumen keuangan OJK untuk mendapatkan informasi mengenai aspek legal perusahaan dan produk yang ditawarkan melalui telepon 1500655 atau email konsumen@ojk.go.id. (Dea Chadiza Syafina)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini