TRIBUNNEWS.COM -Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan mengimbau kepada para wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan hukum agar tidak terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan.
Sebab, ada sanksi yang menjerat bagi wajib pajak yang terlambat melapor, yang diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
“Untuk orang pribadi (OP) yang terlambat menyampaikan SPT, sanksi administrasinya Rp 100.000,” kata Anita W, Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/3/2015) malam.
Anita mengatakan, pelaporan SPT pajak tahunan akan ditutup pada 31 Maret ini. Artinya, jika wajib pajak melapor baru tanggal 1 April, maka dia wajib membayar sanksi Rp 100.000.
Sementara itu, bagi badan hukum yang terlambat melaporkan SPT pajak tahunan maka sanksinya sebesar Rp 1.000.000.
Sementara itu, dijelaskan Hendri, humas DJP Kemenkeu, sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT pajak tahunan. Sesuai dengan Pasal 13A UU KUP wajib pajak karena alpa atau lalai tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, tidak dikenai sanksi pidana apabila perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan.
“Tapi wajib pajak wajib melunasi pajak terutang beserta sanksi kenaikan 200 persen,” kata Hendri.
Selanjutnya sesuai Pasal 38 UU KUP, apabila alpa atau lalai tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tapi isinya tidak benar tersebut dilakukan setelah kali pertama, atau untuk kedua kalinya, dan seterusnya, maka dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit satu kali dan paling banyak dua kali jumlah pajak terutang.
“Atau pidana kurungan paling singkat tiga bulan dan paling lama satu tahun,” sambung dia.
(Estu Suryowati)